A. Asas Religiusitas
Dalam UUPA tidak hanya terjalin hubungan yang bersifat horizontal(dengan orang) melainkan hubungan yang bersifat vertical( dengan tuhan yang maha esa) hebungan tersebut ter tuang dalam pasal-pasal sebagai berikut
- Pasal 1 ayat 2 UUPA :Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa (Baraka) termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa…
- Pasal 49 UUPA :
- Hak milik badan-badan keagamaan dan social sepanjang digunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan social diakui dan dilindungi…
- Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya….diberikan tanah yang dikuasai oleh negara dengan hak pakai
- Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah
dalam
UUPA mendahulukan kepentingan nasional, dengan memeberikan hak milik ( hak
tertinggi) bagi WNI dan memberikan kesempatan bagi pihak asing untuk menguasai
dan menggunakan tanah bagi kemakmuran bangsa dan negara
asas
tersebut tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 9 UUPA:
- Hanya WNI yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan Baraka
- Tiap-tiap WNI, laki-laki /perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh ha katas tanah
- Pasal 6 UUPA:Semua ha katas tanah mempunyai fungsi sosial
- Pasal 20 UUPA :Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah
- Pasal 55 UUPAHak asing yang menurut ketentuan konvensi pasal I,II,III,IV dan V dijadikan hak guna usaha dan hak guna bangunan, dengan jangka waktu paling lama 20 tahun
Asas demokrasi ini menunjukkan tidak ada pembeda-bedaan suku, agama dan wilayah dalam pemilikan ha katas tanah, asas tersebut tertuang dalam pasal-pasal berikut:
- Pasal 4 UUPA :Atas dasar hak menguasai dari negara maka ditentukan adanya macam-macam ha katas permukaan bumi, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang atas tanah, baik sendiri2, maupun bersama2 orang lain serta badan hukum
- Pasal 9 UUPA :
- Hanya WNI yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan Baraka.
- Tiap-tiap WNI, laki-laki/perempuan mempunyai kesempatan yangsama untuk memperoleh ha katas tanah
Asas ini memrupakan pembatasan dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah agar tercapainya keadilan dalam hal tersebut sehingga ada pemerataaan dalam pemanfaatan Baraka, asas ini tertuang dalam pasal berikut :
- Pasal 7 UUPAUntuk tidak merusak kepentinga umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenanakan
- Pasal 11 UUPAPencegahan atas penguasaan kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas dan perlindungan terhadap ekonomi lemah.
- Pasal 17 UUPADengan mengingat ketentuan pasal 7 maka diatur luas maksimum dan minimum tanah yang dipunyai oleh satu keluarga atau badan hokum. Tanah yang melebihi batas maksimum akan di ambil pemerintah dengan ganti kerugian dan selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan.
- Pasal 11 UUPAPencegahan atas penguasaan kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas dan perlindungan terhadap ekonomi lemah.
- Pasal 12 UUPASegala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan sesama dalam bentuk koprasi / bentuk gotong-royong lainnya
- Pasal 11 UUPA:Pencegahan atas penguasaan kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas dan perlindungan terhadap ekonomi lemah.
- Pasal 13 UUPA:
- Pemerintah berusaha mengatur dalam lapangan agraria
- Pemerintah mencegah monopoli swasta dalam lapangan agrarian
- Pemerintah berusaha memajukan kepastian dan jaminan social termasuk bidang perburuhan dalam lapangan agraria
- Pasal 19 UUPA:Pemerintah menjamin kepastian hukum dengan diadakannya pendaftaran tanah
- Pasal 13 UUPA:
- Pemerintah berusaha mengatur dalam lapangan agraria
- Pemerintah mencegah monopoli swasta dalam lapangan agrarian
- Pemerintah berusaha memajukan kepastian dan jaminan social termasuk bidang perburuhan dalam lapangan agraria
- Pasal 14 UUPA:Pemerintah membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan Baraka.
Asas kemanusian yang adil dan beradab tersebut digunakan untuk penyelesaian masalah-masalah pertanahan yang menggunakan metode diluar hokum dengan cara mediasi, dll yang sesuai dengan nilai2 yang terkandung dalam sila ke 2 pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan coret-coret