Breaking News
recent

Domein Verklaring

DOMEIN VERKLARING

            Dalam tiap hukum tanah terdapat pengaturan mengenai berbagi hak penguasaan atas tanah. dalam UUPA misalnya diatur dan sekaligus ditetapkan tata jenjang atau hierarkis hak-hak atas penguasaan tanah dalam Hukum Tanah Nasional kita. Hak penguasaan atas tanah berisikan tentang serangkaian wewenang,kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh ,wajib, atau dilarang untuk diperbuat yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolak ukur diantara hak-hak penguasaan tanah yang diatur dalam hukum tanah.
            Dalam pembahasan tentang sejarah Hukum Agraria Indonesia, ada dua fase penting yang harus dipertimbangkan, yaitu fase sebelum September 1960 dimana Hukum Agraria Indonesia terdiri dari bagian-bagian Hukum Perdata Barat, Hukum Adat orang Indonesia asli, Hukum Antar Golongan dan hokum setelah proklamasi ini merupakan pengaruh dari Hukum Tata Negara.
            Yang paling penting dijadikan landasan Hukum Agraria Indonesia pada zaman penjajahan Belanda adalah Pasal 51 I.S. tahun 1870, juga dikenal dengan nama bahasa Belanda Agrarische Wet. Sebagai pelaksanaan daripada Agrarische Wet adalah Penyataan Domein (Domein Verklaring) yang berbunyi bahwa: " Semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan, bahwa itu eigendomnya adalah tanah domein atau milik Negara."
Jadi, Pernyataan Domein ini mempunyai fungsi sangat penting sebagai: suatu landasan untuk pemerintah supaya dapat memberikan tanah dengan hak-hak Barat, seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal dan lain sebagainya. Kalau ada seseorang yang mengakui bahwa sebidang tanah adalah hak eigendom-nya, orang itu diwajibkan untuk membuktikan hak ini.

            Tujuan Agrarische Wet dinilai bertentangan dengan keadaan alam merdeka saat ini, karena bertujuan untuk memberikan kemungkinan pada modal besar asing dapat berkembang di Indonesia. Sedangkan tujuan dari UUD 1945 adalah bahwa sumber daya alam atau kekayaan alam Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk memberikan keuntungan bagi pemilik modal asing saja seperti pada Agrarische Wet.
            Dasar-dasar Pembentukan UUPA Hukum Agraria yang baru harus memberi kemungkinan tercapainya penggunaan yang bermanfaat dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bagi kepentingan rakyat dan negara. Hukum Agraria baru ini harus juga mewujudkan penjelmaan asas Kerohanian Negara dan cita-cita Bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, serta harus merupakan perwujudan ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 adalah UU No. 5/1960, yang dikenal dengan istilah Undang-Udang Pokok Agraria (UUPA).

            Dalam UUPA berisi pasal mengenai hak milik, yang ada kaitannya dengan Domein Verklaring. Hak Milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang. Tetapi hak ini tidak mutlak karena tanah juga mempunyai fungsi sosial, misalnya seseorang tidak bebas memanfaatkan tanahnya jika itu mengganggu atau mencemari lingkungannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6, yang berbunyi sebagai berikut:
" Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial."
Pasal 6 ini sangat bertentangan dengan pemahaman orang penjajah Belanda tentang hak atas tanah, yang lebih mementingkan hak individual atas tanah.
Hak Milik hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia, walaupun orang asli atau tidak asli, laki-laki atau perempuan. Badan hukum Indonesia juga boleh memiliki Hak Milik. (Badan hukum yang sebagian atau seluruhnya bermodal asing tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah Indonesia.
Unknown

Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan coret-coret

Diberdayakan oleh Blogger.